Kemenkes Tegaskan Tak Berspekulasi Soal Penyebab Meninggalnya Dokter Internship – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan tidak akan berspekulasi terkait penyebab meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy. Dokter muda peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) itu meninggal dunia pada 1 Mei 2026 setelah menjalani perawatan intensif di ICU RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang .
Baca Juga: Roti Disimpan di Kulkas atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Tahan Lama?
Kemenkes Serahkan Investigasi pada Tim Ahli
Juru bicara Kemenkes memastikan bahwa pihaknya akan menunggu hasil investigasi yang dilakukan tim ahli sebelum menyimpulkan penyebab kematian. Kemenkes menegaskan bahwa “tidak akan berspekulasi” terkait faktor-faktor yang mungkin menjadi pemicu[ citation:4]. “Kami serahkan sepenuhnya kepada tim investigasi untuk melakukan telaah mendalam,” demikian pernyataan resmi Kemenkes.
Pendekatan ini sejalan dengan prosedur standar Kemenkes dalam menangani setiap kasus kematian tenaga kesehatan dalam masa tugas. Sebelum menarik kesimpulan, aspek medis dan non-medis harus diteliti secara komprehensif .
Kronologi dan Kondisi dr. Myta Sebelum Meninggal
Dokter Myta adalah lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri). Ia sedang menjalani tugas internship di RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi .
Menurut laporan Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Unsri (IKA FK Unsri), dr. Myta diduga mengalami tekanan kerja berat selama penugasan. Surat yang dikirimkan ke Kemenkes mengungkap bahwa dr. Myta disebut bekerja tanpa hari libur selama tiga bulan di bangsal dan IGD .
“Adanya beban kerja yang tidak manusiawi (3 bulan tanpa libur di bangsal/IGD) dan pembiaran dokter internship bekerja tanpa supervisi dokter definitif,” demikian isi laporan IKA FK Unsri .
Sebelum meninggal, dr. Myta sempat dirawat karena dugaan infeksi paru-paru. Ia juga disebut tetap menjalani jaga malam meski dalam kondisi sakit .
Respons dan Langkah Kemenkes
Kemenkes telah mengirimkan tim investigasi untuk mendalami kasus ini. Dr. Myta merupakan dokter keempat yang meninggal dunia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Sebelumnya, tiga dokter internship lainnya juga dilaporkan meninggal pada Maret 2026 di Cianjur, Rembang, dan Denpasar.
Pemeriksaan mencakup beban kerja dokter magang, kondisi kesehatan, serta kepatuhan rumah sakit terhadap standar operasional prosedur. Walaupun Kemenkes masih menunggu hasil investigasi, berbagai pihak mulai mendesak perbaikan sistem internship. Beberapa tuntutan utama yang muncul antara lain pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, peningkatan kesejahteraan, dan jaminan hak cuti bagi dokter internship.
Kesimpulan: Kemenkes menegaskan komitmennya untuk menuntaskan investigasi secara profesional dan transparan. Namun, sembari menunggu hasil final, berbagai pihak mendorong adanya perbaikan segera terhadap sistem perlindungan dokter muda di lapangan.
Kemenkes berjanji akan mengumumkan hasil investigasi secara resmi setelah seluruh proses tuntas, termasuk rekomendasi perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.