BPOM: Kena Efek Samping Obat-Kosmetik? Lapor Resmi, Bukan Cuma Gibah di Medsos – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang mengalami efek samping obat maupun kosmetik. Masyarakat kini bisa melapor langsung tanpa melalui birokrasi panjang. Langkah ini diambil karena selama ini banyak insiden efek samping yang tidak terlaporkan. Akibatnya, pengawalan keamanan obat dan kosmetik menjadi kurang efektif .
Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Tak Berspekulasi Soal Penyebab Meninggalnya Dokter Internship
Mengapa Harus Lapor Resmi?
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan fakta mengejutkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mencatat sedikitnya 109 ribu kematian terkait efek samping obat dalam setahun. Angka tersebut sangat tinggi, bahkan untuk negara maju sekalipun.
“Data kita di Indonesia, berapa orang yang setelah minum obat ada efek samping, keracunan, dan seterusnya, itu belum ada. Artinya, ada sesuatu yang sangat penting untuk kita telusuri supaya tidak terjadi,” beber Taruna di Jakarta, Selasa (5/5/2026) .
Selama ini, laporan efek samping hanya berasal dari tenaga kesehatan atau fasilitas kesehatan. Jalurnya pun panjang dan berbelit-belit. “Kita mau buka keran itu tidak lewat birokrasi,” tegasnya .
Bahaya Gibah di Medsos
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri, menyoroti kebiasaan masyarakat yang lebih suka membagikan keluhan di media sosial. Kebiasaan ini dinilai tidak konstruktif dan bahkan berisiko.
“Daripada cuma lapor di medsos, dibaca orang satu dunia, nggak diapa-apain, tambah bikin gibah, bikin gosip, nggak jelas, bisa jadi berdampak masalah hukum pada orang-orang yang merasa dirugikan,” sorot Kashuri .
Ia menegaskan bahwa pelaporan langsung ke BPOM jauh lebih bermanfaat. “Mendingan langsung lapor ke instansi yang memiliki otoritas di dalam pengawasan obat dan makanan, tentu akan ditindaklanjuti,” kata dia .
Cara Melaporkan Efek Samping
BPOM menyediakan berbagai kanal untuk menerima laporan dari masyarakat. Semua laporan dijamin kerahasiaannya dan akan ditindaklanjuti secara resmi .
Berikut cara melaporkan efek samping obat atau kosmetik:
| Metode | Keterangan |
|---|---|
| Aplikasi e-MESO 2.0 | Aplikasi resmi untuk pelaporan efek samping obat, kosmetik, suplemen, hingga obat ilegal |
| Aplikasi BPOM Mobile | Untuk melaporkan dugaan pelanggaran kosmetik (palsu, tanpa izin edar) |
| 0822-1126-7771 | |
| [email protected], [email protected] | |
| Halo BPOM | 1500533 |
Saat melapor, pastikan menyertakan data yang jelas: nama produk, lokasi pembelian, toko atau akun online, bukti transaksi (invoice), serta foto produk .
Riwayat Temuan Kosmetik Berbahaya
Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, BPOM rutin menemukan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Pada periode Oktober-Desember 2025 saja, BPOM menemukan 26 produk kosmetik berbahaya .
Bahan-bahan berbahaya yang sering ditemukan antara lain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, dan steroid (mometason furoat, deksametason) .
Risiko kesehatannya sangat serius. Merkuri dapat merusak ginjal dan sistem saraf. Hidrokinon menyebabkan penggelapan kulit permanen (ochronosis). Asam retinoat berbahaya bagi ibu hamil karena bersifat teratogenik. Steroid dalam jangka panjang menyebabkan atrofi kulit dan gangguan hormon .
Jangan Hanya Gibah, Tapi Bertindak
Kashuri mengingatkan bahwa informasi soal efek samping sangat berharga bagi BPOM. Laporan masyarakat membantu mengevaluasi keamanan produk, mendeteksi kontraindikasi, hingga mengambil kebijakan pencabutan izin edar jika diperlukan .
Jika Anda atau keluarga mengalami efek samping setelah menggunakan obat atau kosmetik, jangan hanya membagikannya di media sosial. Laporkan segera ke BPOM melalui kanal resmi. Suara Anda bisa menyelamatkan orang lain dari bahaya produk yang sama.
“Laporan terkait efek samping nantinya dinilai sebagai evaluasi pengambilan kebijakan, hingga penyelamatan pasien,” pungkas Kashuri .